TRIBUNJABAR.ID- Seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan 7 pekan di Singapura.
Hasil persidangan, TKI yang bernama Diana terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.
Tak hanya itu, TKI itu pun didakwa mencampur nasi dan air dengan air kencing, ludah, dan darah haid. Makanan dan minuman itu kemudian dihidangkan untuk keluarga majikannya.
Dakwaan tersebut terhadap TKi itu menggegerkan publik Negeri "Singa".
Dilaporkan Channel News Asia Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan bulan Agustus 2019 di Punggol, Singapura Utara.
Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan itu tanpa mencurigai perbuatan TKI Diana.
• Laporan Pengaduan Perkara TKI Asal Indramayu Naik Jadi 75 Perkara, Terbanyak di Taiwan
• Pernah Lawan Atasan Soal Kasus Human Trafficking, Polisi Ini Diutus Usut Penyekapan TKI di Malaysia
Dalam sidang, terungkap TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.
Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya itu sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut juga mencuri dari keluarga majikannya.
Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.
"nasi" - Google Berita
January 14, 2020 at 12:47PM
https://ift.tt/2NpH0uq
Campur Nasi dengan Air kencing dan ludah untuk Majikan, Seorang TKI Dipenjara di Singapura - Tribun Jabar
"nasi" - Google Berita
https://ift.tt/2IdrjUu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Campur Nasi dengan Air kencing dan ludah untuk Majikan, Seorang TKI Dipenjara di Singapura - Tribun Jabar"
Post a Comment