Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin (4/11/2019) malam.
Dari informasi yang dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.
"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)
"nasi" - Google Berita
November 05, 2019 at 05:20AM
https://ift.tt/2WNvEnp
Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi - Suara.com
"nasi" - Google Berita
https://ift.tt/2IdrjUu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi - Suara.com"
Post a Comment